Bagaimana Pancasila Lahir ?
History
of the Birth of the Pancasila
Sejarah lahirnya Pancasila diawali
dengan janji dari pemerintah Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa
Indonesia. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 7 September 1944. Dalam sidang
parlemen waktu itu, di bawah pimpinan perdana menteri Jepang, Kuniaki Koiso,
menyatakan bahwa Jepang berjanji akan memberikan hadiah kemerdekaan untuk
Indonesia. Apakah kemerdekaan Indonesia merupakan hadiah dari Jepang? Tentu
bukan.
Pahlawan telah berjuang melawan penjajah
dengan memanfaatkan berbagai kesempatan dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Kemerdekaan Indonesia tidak lepas dari sejarah lahirnya pancasila. Badan yang
dibentuk Jepang tersebut adalah Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang didirikan pada tanggal 29 April 1945. Dalam
Bahasa Jepang disebut sebagai Dokuritsu Junbi Cosakai. Dari badan inilah
kemudian akan dimulai sejarah lahirnya pancasila. Pancasila adalah ideologi
dasar negara Republik Indonesia. Sejarah perumusan Pancasila dimulai dari
sidang BPUPKI dan Piagam Jakarta dan kemudian disahkan lewat sidang PPKI.
Tanggal 1 Juni kemudian diperingati sebagai Hari Lahirnya Pancasila. Istilah
Pancasila berasal dari bahasa Sansakerta, terdiri dari dua kata yakni ‘panca’
dan ‘sila’. Panca berarti lima, sedangkan sila berarti prinsip atau asas.
Sehingga pengertian pancasila adalah lima prinsip atau asas dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi Indonesia. Adapun lima sila Pancasila adalah
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan teks Pancasila ini juga
tercantum pada paragraf ke-4 teks pembukaan UUD 1945. Terjadi beberapa
perubahan dan urutan sila Pancasila saat masa perumusan pada tahun 1945 sebelum
akhirnya disahkan sebagai dasar negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejarah
perumusan Pancasila tak bisa dilepaskan dari sejarah kemerdekaan Indonesia itu
sendiri. Bermula dari pembentukan lembaga BPUPKI pada tanggal 1 Maret 1945 yang
diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat. BPUPKI adalah singkatan Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. BPUPKI terdiri atas sebuah
panitia kecil yang terdiri atas 9 orang. Sehingga, kepanitiaan ini sering
disebut dengan Panitia Sembilan. Kesembilan panitia tersebut adalah Ir.
Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. AA Maramis, KH. Wachid Hasyim, Abdul Kahar
Mudzakir, Abikusno Tjokrosuyoso, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, dan Mr.
Moh. Yamin.
Untuk
pertamakalinya, organisasi ini mengadakan sidang pada 29 Mei sampai dengan 1
Juni 1945. Topik pembahasan dalam sidang ini adalah tentang dasar negara
Indonesia. Ada 3 (tiga) tokoh yang menyampaikan gagasan tentang dasar negara
Indonesia, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno. Keempat usulan
tentang dasar negara Indonesia yang menjadi bagian awal dari sejarah lahirnya pancasila tersebut
dapat disimak lebih lanjut pada uraian di bawah. Ulasan pertama mengenai konsep
dasar negara yang akan dibahas pertama adalah konsep dasar negara yang
disampaikan Muhammad Yamin.
Konsep
Dasar Negara oleh Muhammad Yamin
Gagasan
pertama mengenai konsep dasar negara yang disampaikan oleh Muhammad Yamin
terdiri atas 5 (lima) pokok penting. Konsep dasar negara oleh Muhammad Yamin
disampaikan pada tanggal 29 Mei 1945. Muhammad Yamin menyampaikan gagasannya
melalui dua cara, yaitu secara lisan dan tulisan. Berikut ini adalah kelima
dasar negara yang disampaikan Muhammad Yamin.
Konsep
dasar negara oleh Muhammad Yamin yang disampikan secara lisan.
- Peri Kebangsaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan
Rakyat
Konsep
dasar negara oleh Muhammad Yamin yang disampikan secara tertulis.
- Ketuhanan yang
Maha Esa
- Kebangsaan
Persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab
- Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Konsep
Dasar Negara oleh Soepomo
Konsep
dasar negara yang disampaikan Soepomo diusulkan pada tanggal 31 Mei 1945.
Berikut ini adalah konsep dasar negara Indonesia yang disampaikan Soepomo,
simak kelima dasar negara tersebut pada daftar di bawah.
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan Lahir
dan Batin
- Musyawarah
- Keadilan Rakyat
Konsep
Dasar Negara oleh Ir. Soekarno
Konsep
dasar negara berikutnya adalah konsep dasar negara yang disampikan oleh Ir.
Soekarno. Usulan konsep dasar negara yang disampaikan Ir. Soekarno disampikan
pada tanggal 1 Juni 1945. Berikut ini adalah lima ide pokok tentang dasar
negara Indonesia yang disampaikan Ir. Soekarno.
- Kebangsaan
Indonesia
- Internasionalisme
atau Perikemanusiaan
- Mufakat dan
Demokrasi
- Kesejahteraan
Sosial
- Ketuhanan yang
Berkebudayaan
Konsep
dasar negara yang telah disampaikan di atas merupakan hasil sidang pertama
BPUPKI. Sedangkan sidang ke dua BPUPKI memutuksan hasil berikut.
- Pernyataan
Indonesia merdeka
- Pembukaan
Undang-Undang Dasar
- Undang-Undang
Dasar itu sendiri dan Batang Tubuh
Berakhirnya
sidang BPUPKI, yaitu tanggal 1 Juni 1945, menjadi hari lahirnya pancasila.
Tanggal yang sama selalu diperingati setiap tanggal 1 Juni, sebagai hari
lahirnya pancasila. Salah satu sejarah lahirnya pancasila yang
tidak kalah penting untuk diingat adalah peristiwa pada tangga 22 Juni 1945.
Pada hari ini dirumuskan konsep dasar negara menurut piagam jakarta. Di mana,
nantinya hasil rumusan tersebutlah yang digunakan sebagai dasar negara,
pancasila.
Rumusan
Versi Piagam Djakarta (Jakarta Charter):
- Ketoehanan, dengan
kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeloek2-nja
- Kemanoesiaan jang
adil dan beradab
- Persatoean
Indonesia
- Kerakjatan jang
dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjarawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial
bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.
Melihat
rumusan pancasila versi Piagam Jakarta, khususnya sila pertama, dianggap
terlalu memihak salah satu agama. Oleh karenanya, sila pertama diubah menjadi
Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga menjadi pancasila yang menjadi dasar negara
seperti yang kita tahu sekarang, yaitu:
Pancasila:
- Ketuhanan Yang
Maha Esa
- Kemanusiaan yang
adil dan beradab
- Persatuan
Indonesia
- Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permoesyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial
bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Putusan
mengenai rumusan Pancasila ini kemudian ditetapkan kembali lewat instruksi
presiden nomor 12 thun 1968 oleh presiden Soeharto untuk menegaskan pembacaan,
penulisan atau pengucapan teks pancasila. Pada tanggal 1 Juni 2016, presiden
Joko Widodo kemudian menetapkan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila dan
ditetapkan juga sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditetapkan
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016.
Komentar
Posting Komentar