Bagaimana Pancasila Lahir ?


History of the Birth of the Pancasila

Sejarah lahirnya Pancasila diawali dengan janji dari pemerintah Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 7 September 1944. Dalam sidang parlemen waktu itu, di bawah pimpinan perdana menteri Jepang, Kuniaki Koiso, menyatakan bahwa Jepang berjanji akan memberikan hadiah kemerdekaan untuk Indonesia. Apakah kemerdekaan Indonesia merupakan hadiah dari Jepang? Tentu bukan.


Pahlawan telah berjuang melawan penjajah dengan memanfaatkan berbagai kesempatan dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Kemerdekaan Indonesia tidak lepas dari sejarah lahirnya pancasila. Badan yang dibentuk Jepang tersebut adalah Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang didirikan pada tanggal 29 April 1945. Dalam Bahasa Jepang disebut sebagai Dokuritsu Junbi Cosakai. Dari badan inilah kemudian akan dimulai sejarah lahirnya pancasila. Pancasila adalah ideologi dasar negara Republik Indonesia. Sejarah perumusan Pancasila dimulai dari sidang BPUPKI dan Piagam Jakarta dan kemudian disahkan lewat sidang PPKI. Tanggal 1 Juni kemudian diperingati sebagai Hari Lahirnya Pancasila. Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansakerta, terdiri dari dua kata yakni ‘panca’ dan ‘sila’. Panca berarti lima, sedangkan sila berarti prinsip atau asas. Sehingga pengertian pancasila adalah lima prinsip atau asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi Indonesia. Adapun lima sila Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan teks Pancasila ini juga tercantum pada paragraf ke-4 teks pembukaan UUD 1945. Terjadi beberapa perubahan dan urutan sila Pancasila saat masa perumusan pada tahun 1945 sebelum akhirnya disahkan sebagai dasar negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejarah perumusan Pancasila tak bisa dilepaskan dari sejarah kemerdekaan Indonesia itu sendiri. Bermula dari pembentukan lembaga BPUPKI pada tanggal 1 Maret 1945 yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat. BPUPKI adalah singkatan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. BPUPKI terdiri atas sebuah panitia kecil yang terdiri atas 9 orang. Sehingga, kepanitiaan ini sering disebut dengan Panitia Sembilan. Kesembilan panitia tersebut adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. AA Maramis, KH. Wachid Hasyim, Abdul Kahar Mudzakir, Abikusno Tjokrosuyoso, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, dan Mr. Moh. Yamin.

Untuk pertamakalinya, organisasi ini mengadakan sidang pada 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. Topik pembahasan dalam sidang ini adalah tentang dasar negara Indonesia. Ada 3 (tiga) tokoh yang menyampaikan gagasan tentang dasar negara Indonesia, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno. Keempat usulan tentang dasar negara Indonesia yang menjadi bagian awal dari sejarah lahirnya pancasila tersebut dapat disimak lebih lanjut pada uraian di bawah. Ulasan pertama mengenai konsep dasar negara yang akan dibahas pertama adalah konsep dasar negara yang disampaikan Muhammad Yamin.



Konsep Dasar Negara oleh Muhammad Yamin
Gagasan pertama mengenai konsep dasar negara yang disampaikan oleh Muhammad Yamin terdiri atas 5 (lima) pokok penting. Konsep dasar negara oleh Muhammad Yamin disampaikan pada tanggal 29 Mei 1945. Muhammad Yamin menyampaikan gagasannya melalui dua cara, yaitu secara lisan dan tulisan. Berikut ini adalah kelima dasar negara yang disampaikan Muhammad Yamin.

Konsep dasar negara oleh Muhammad Yamin yang disampikan secara lisan.
  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Ketuhanan
  3. Peri Kerakyatan
  4. Kesejahteraan Rakyat

Konsep dasar negara oleh Muhammad Yamin yang disampikan secara tertulis.
  1. Ketuhanan yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Konsep Dasar Negara oleh Soepomo
Konsep dasar negara yang disampaikan Soepomo diusulkan pada tanggal 31 Mei 1945. Berikut ini adalah konsep dasar negara Indonesia yang disampaikan Soepomo, simak kelima dasar negara tersebut pada daftar di bawah.
  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan Lahir dan Batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan Rakyat

Konsep Dasar Negara oleh Ir. Soekarno
Konsep dasar negara berikutnya adalah konsep dasar negara yang disampikan oleh Ir. Soekarno. Usulan konsep dasar negara yang disampaikan Ir. Soekarno disampikan pada tanggal 1 Juni 1945. Berikut ini adalah lima ide pokok tentang dasar negara Indonesia yang disampaikan Ir. Soekarno.
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
  3. Mufakat dan Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Konsep dasar negara yang telah disampaikan di atas merupakan hasil sidang pertama BPUPKI. Sedangkan sidang ke dua BPUPKI memutuksan hasil berikut.
  1. Pernyataan Indonesia merdeka
  2. Pembukaan Undang-Undang Dasar
  3. Undang-Undang Dasar itu sendiri dan Batang Tubuh
Berakhirnya sidang BPUPKI, yaitu tanggal 1 Juni 1945, menjadi hari lahirnya pancasila. Tanggal yang sama selalu diperingati setiap tanggal 1 Juni, sebagai hari lahirnya pancasila. Salah satu sejarah lahirnya pancasila yang tidak kalah penting untuk diingat adalah peristiwa pada tangga 22 Juni 1945. Pada hari ini dirumuskan konsep dasar negara menurut piagam jakarta. Di mana, nantinya hasil rumusan tersebutlah yang digunakan sebagai dasar negara, pancasila.

Rumusan Versi Piagam Djakarta (Jakarta Charter):
  1. Ketoehanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeloek2-nja
  2. Kemanoesiaan jang adil dan beradab
  3. Persatoean Indonesia
  4. Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjarawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.

Melihat rumusan pancasila versi Piagam Jakarta, khususnya sila pertama, dianggap terlalu memihak salah satu agama. Oleh karenanya, sila pertama diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga menjadi pancasila yang menjadi dasar negara seperti yang kita tahu sekarang, yaitu:
Pancasila:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permoesyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.



Putusan mengenai rumusan Pancasila ini kemudian ditetapkan kembali lewat instruksi presiden nomor 12 thun 1968 oleh presiden Soeharto untuk menegaskan pembacaan, penulisan atau pengucapan teks pancasila. Pada tanggal 1 Juni 2016, presiden Joko Widodo kemudian menetapkan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila dan ditetapkan juga sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016.



Komentar

Postingan Populer